SahabatCropLife sudah mengenal lembaga KKH PRG dan apa saja fungsi lembaga tersebut di Indonesia? Yuk simak penjelasannya
KKH PRG merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KKH PRG memberikan rekomendasi keamanan hayati kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri berwenang, dan Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) terkait sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan keputusan pelepasan dan peredaran Produk Rekayasa Genetik (PRG). KKH PRG terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat.Sesuai Perpres No. 53 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres No. 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, maka beberapa fungsi KKH PRG adalah:
1. Merumuskan bahan penyusunan pedoman pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan serta pemantauan pemanfaatan PRG.
2. Memberikan sertifikasi hasil uji keamanan lingkungan, pangan, dan pakan.
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri LHK, Menteri berwenang dan Kepala LPNK yang berwenang dalam penetapan pedoman pemantauan dampak, pengelolaan risiko dan penarikan PRG
4. Menyelenggarakan layanan informasi melalui Balai Kliring Keamanan Hayati (BKKH) (http://indonesiabch.menlhk.go.id/)