Status Halal Produk Hasil Rekayasa Genetika Menurut Fatwa MUI

Apakah Produk Rekayasa Genetika Otomatis Haram? Produk hasil rekayasa genetika tidak otomatis menjadi haram hanya karena dikembangkan menggunakan teknologi modern. Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 memberikan ketentuan khusus mengenai rekayasa genetika dan produk yang dihasilkannya. Penilaian hukumnya mempertimbangkan sumber gen, manfaat, keamanan, serta jenis produk yang dihasilkan. Dengan demikian, setiap produk perlu dinilai berdasarkan …

Status Halal Produk Hasil Rekayasa Genetika Menurut Fatwa MUI Read More »