Platform Digital Membuka Peluang Baru bagi Distribusi Produk Pertanian
Platform digital telah menjadi kanal penting dalam perdagangan modern, termasuk untuk produk-produk pertanian. Melalui marketplace, retail digital, dan kanal perdagangan berbasis elektronik lainnya, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan petani dapat memperoleh informasi produk dengan lebih cepat. Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE diatur melalui regulasi khusus untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital dan perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Produk Pertanian di Platform Digital Tetap Harus Memenuhi Legalitas
Kemudahan distribusi digital tidak menghapus kewajiban legalitas produk. Untuk produk perlindungan tanaman seperti pestisida, produk yang diedarkan tetap harus memenuhi ketentuan pendaftaran, standar mutu, efektivitas, dan pelabelan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengatur bahwa pestisida yang diedarkan wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. Artinya, produk yang tampil di platform digital harus memenuhi persyaratan yang sama dengan produk yang dijual melalui kanal distribusi konvensional.
Mekanisme Pendaftaran Menjadi Filter Awal Produk Legal
Mekanisme pendaftaran produk berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan produk yang beredar memiliki dasar legalitas dan informasi penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 secara khusus mengatur pendaftaran pestisida. Dengan adanya mekanisme pendaftaran, identitas produk, komposisi, penggunaan, dan informasi label dapat ditelusuri sesuai ketentuan. Di platform digital, informasi pendaftaran menjadi salah satu indikator penting untuk membedakan produk legal dari produk yang berpotensi palsu atau ilegal
Distribusi Produk Pertanian Perlu Dapat Ditelusuri
Distribusi produk pertanian di platform digital perlu memperhatikan keterlacakan jalur produk. Hal ini mencakup asal produk, identitas penjual, informasi produk, kesesuaian label, dan rekam transaksi. Platform digital memang memberi peluang untuk menghadirkan transparansi melalui data penjual, ulasan, bukti transaksi, dan dokumentasi pengiriman. Namun, tanpa verifikasi yang memadai, ruang digital juga dapat dimanfaatkan untuk menjual produk dengan informasi tidak lengkap, tidak sesuai, atau berpotensi ilegal.

Tantangan Utama Adalah Produk Palsu dan Ilegal
Potensi peredaran produk palsu dan ilegal menjadi tantangan penting dalam distribusi produk pertanian di platform digital. Produk yang tidak terdaftar, tidak berlabel, atau menggunakan informasi yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko bagi petani, tanaman, konsumen, lingkungan, dan pelaku usaha legal. OECD mencatat bahwa perdagangan pestisida ilegal merupakan isu global yang menimbulkan ancaman terhadap pertanian, lingkungan, kesehatan manusia, dan ekonomi. Perkembangan kanal digital juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam mitigasi perdagangan ilegal tersebut.
Sinergi CropLife Indonesia, AIT, dan Komdigi Memperkuat Mitigasi
CropLife Indonesia bersama perusahaan anggota dan tim Anti-Illegal Trade atau AIT bersinergi dengan Direktorat Penyidikan Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital. Sinergi ini diarahkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai produk, mekanisme pendaftaran, distribusi, serta potensi peredaran produk palsu dan ilegal di platform digital. Perusahaan anggota memiliki pengetahuan teknis mengenai produk dan jalur distribusi, sementara otoritas digital memiliki perspektif terhadap dinamika ruang digital. Pertukaran pengetahuan ini penting agar mitigasi dapat dilakukan lebih sistematis dan berbasis informasi yang akurat.
Mitigasi Dimulai dari Pemahaman Produk dan Jalur Distribusi
Mitigasi peredaran produk palsu dan ilegal tidak cukup dilakukan setelah terjadi temuan. Langkah awal yang penting adalah membangun pemahaman tentang seperti apa produk legal, bagaimana mekanisme pendaftarannya, dan bagaimana distribusi yang benar seharusnya berjalan. Setelah itu, ekosistem dapat memperkuat identifikasi indikasi pelanggaran, dokumentasi, pelaporan, dan koordinasi dengan pihak terkait. Dengan pendekatan ini, mitigasi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Digitalisasi Adalah Peluang, Legalitas Adalah Kuncinya
Produk pertanian di platform digital memiliki peluang besar untuk memperluas akses dan mempercepat distribusi. Namun, peluang tersebut harus dibangun di atas prinsip legalitas, transparansi, dan keterlacakan distribusi. Sinergi CropLife Indonesia, perusahaan anggota, tim AIT, dan Direktorat Penyidikan Digital Komdigi menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman serta mitigasi terhadap potensi produk palsu dan ilegal. Ruang digital yang sehat akan membantu melindungi petani, konsumen, pelaku usaha resmi, dan ekosistem pertanian secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
- OECD. 2020. New Digital Technologies to Tackle Trade in Illegal Pesticides.
- FAO & WHO. International Code of Conduct on Pesticide Management.


