Kenapa Jas Hujan Bukan APD Pestisida?

Dalam praktik pertanian modern, penggunaan pestisida menjadi bagian penting dari sistem perlindungan tanaman. Namun, penggunaan pestisida juga memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia jika tidak dilakukan dengan prosedur keamanan yang benar, terutama dalam hal penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Banyak petani di lapangan masih menggunakan jas hujan plastik biasa saat menyemprot pestisida, dengan anggapan bahwa bahan tersebut cukup untuk mencegah paparan bahan kimia. Padahal, jas hujan tidak dirancang untuk tahan terhadap pestisida, dan bahkan dapat menyerap atau menyimpan residu bahan aktif, meningkatkan risiko keracunan akut maupun kronis.

Menurut FAO (2014) dan Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/8/2019, berikut adalah daftar APD yang wajib digunakan dalam aplikasi pestisida:

  1. Baju pelindung (coverall)
    • Bahan khusus tahan kimia (misalnya Tyvek atau PVC)
  2. Sarung tangan
    • Bahan karet tahan pestisida (bukan kain atau plastik tipis)
  3. Sepatu bot
    • Tertutup rapat dan tidak menyerap cairan
  4. Masker atau respirator
    • Sesuai jenis pestisida yang digunakan (masker N95 atau respirator dengan filter karbon aktif)
  5. Pelindung mata (goggles)
    • Untuk menghindari cipratan ke mata
  6. Topi bertepi lebar atau pelindung kepala

Untuk mengurangi risiko kesehatan, perlu:

  • Sosialisasi aktif oleh penyuluh pertanian tentang standar APD
  • Subsidi atau insentif bagi petani untuk memperoleh APD sesuai standar
  • Kolaborasi lintas sektor (pemerintah, swasta, asosiasi pertanian) untuk edukasi dan distribusi APD
  • Pelatihan berkala tentang cara penggunaan dan perawatan APD

APD bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan mutlak dalam menjaga keselamatan petani saat menggunakan pestisida. Jas hujan bukanlah pengganti APD karena tidak memiliki spesifikasi teknis untuk perlindungan kimia.

Keselamatan kerja adalah kunci menuju pertanian yang produktif dan berkelanjutan. Mari dukung petani kita dengan pengetahuan dan perlengkapan yang tepat agar mereka bisa bekerja dengan aman dan bangga!

📚 Daftar Pustaka:

  1. FAO. (2014). International Code of Conduct on Pesticide Management.
  2. CropLife International. (2023). Personal Protective Equipment (PPE) in Pesticide Use.
  3. Kementerian Pertanian RI. (2019). Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/8/2019 tentang Penggunaan Pestisida.
  4. WHO. (2010). Health and safety in the use of chemicals at work.

Leave a Comment

Your email address will not be published.