TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Polres Brebes telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran pestisida palsu di wilayah hukum Brebes, beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, petugas menangkap dua orang pengedar pestisida palsu.
Atas keberhasilan tersebut, Polres Brebes menerima penghargaan Anti-Counterfeit (ACF) dari asosiasi nirlaba yang mewakili kepentingan petani dan industri benih dan pestisida, Croplife Indonesia.
Penghargaan diterima Kapolres Brebes, Aris Supriyono, yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho, di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kapolres Brebes, Aris Supriyono mengatakan, penghargaan tersebut adalah sebuah kehormatan bagi Polres Brebes sekaligus penyemangat jajarannya bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.
“Tentu penghargaan ini sebagai sebuah kehormatan bagi Polres Brebes. Ini juga jadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Polres Brebes dalam melawan peredaran obat pertanian palsu di Brebes.
Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggotannya, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran obat pertanian palsu.
“Keberhasilan ini juga terwujud atas sinergitas antara instansi terkait di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes,” katanya.
Dalam pemgungkapan kasus tersebut, Polres Brebes mengamankan dua orang pengedar pestisida palsu. Mereka yaitu Syarifudin (48), warga Desa Pesaren, RT 2 RW 1, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, dan Sunaryo (48), warga Desa Kejagan, RT 4 RW 1, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Kami juga mengamankan barang bukti 1.031 botol pestisida palsu palsu dari delapan merek,” tambahnya.
Rinciannya, lanjutnya, yaitu 764 botol Round Up 200 ml, 36 botol Score 80 ml, 5 botol Score 250 ml, 22 botol Amistar Top 100 ml, 78 Tenano 100 ml, 21 botol Protek 100 ml, 32 botol Regent 100 ml, dan 73 botol Dharmasan 100 ml.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan mengisi ulang botol asli dari produk pertanian dengan yang palsu. Dari botol yang telah diisi ulang dengan produk palsu itu kemudian dikemas kembali dan dijual ke petani dengan harga murah.
“Kami mengimbau, bagi warga yang menemukan peredaran obat palsu, agar segera melaporkannya. Sehingga bisa cepat ditangani. Sebab, dampaknya akan sangat merugikan petani,” imbaunya.
Selain Polres Brebes, penghargaan yang sama juga diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes. (Nal)
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2019/08/27/polres-brebes-terima-penghargaan-anti-counterfeit-atas-pengungkapan-kasus-pestisida-palsu.