Tahukah #SahabatCropLife ? Pangan PRG hanya dapat beredar setelah memiliki sertifikat keamanan pangan dari Badan POM berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Regulasi apa yang mengatur Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) ? Yuk simak penjelasannya!
Pengkajian dilakukan sebagaimana tertuang di dalam PP No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG dan Peraturan Badan POM No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2005, kelembagaan yang melaksanakan pengkajian adalah KKH PRG yang bertugas memberikan rekomendasi
kepada Kepala Badan POM untuk menerbitkan keputusan keamanan/peredaran pangan PRG yang dinyatakan sekaligus sebagai sertifikat keamanan pangan PRG; Menteri Pertanian untuk menerbitkan keputusan keamanan/peredaran pakan PRG; dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan keputusan keamanan/peredaran lingkungan PRG.
Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia