Tahukah #SahabatCropLife ? Protokol Cartagena adalah kelanjutan dari hasil Konvensi Keanekaragaman Hayati di Rio De Jainero, Brazil pada tahun 1992. Hal apa saja yang diatur didalam protokol tersebut. Yuk simak penjelasannya!

Dalam konvensi tersebut, pada Pasal 8 huruf (g), pasal 17, pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengaturan lintas batas, pengadaan, dan pemanfaatan organisme hasil modifikasi genetik sebagai hasil bioteknologi modern. Dengan amanat tersebut muncul sebuah protokol yang disetujui di Cartagena, Colombia pada tahun 2000.

Protokol Cartagena adalah kesepakatan para pihak untuk mengatur kegiatan lintas batas atau persinggahan, penanganan dan pemanfaatan organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern dari suatu negara ke negara lain oleh seseorang atau lembaga. Tingkat perlindungan keamanan hayati dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan risiko terhadap kesehatan manusia.

Bagaimana di Indonesia ? Pada tanggal 16 Agustus 2004 Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melalui Undang-Undang No. 21 tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati. Undang- undang ini kemudian diterapkan dengan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach).

Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia