Bagaimana pengkajian serta regulasi yang mengatur keamanan pangan dari produk PRG di Indonesia? Yuk simak penjelasannya!
Pangan PRG adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Pemerintah Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) sebagai dasar dalam menyiapkan perangkat hukum untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk pangan PRG, yaitu pangan PRG dapat beredar setelah ada jaminan keamanan hayati.
Seluruh pangan PRG yang beredar di Indonesia wajib untuk lulus dan mendapatkan sertifikat keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga otoritas terkait, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengkajian keamanan pangan meliputi penelusuran dan pemeriksaan pada seluruh informasi genetik yang terkandung dalam PRG (deskripsi umum serta inang, manfaat adanya peningkatan karakteristik, modifikasi yang dilakukan serta karakterisasi hasil produk akhir). Selain itu BPOM juga melakukan pengkajian untuk keamanan produk yang meliputi kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, alergenitas, toksisitas dan potensi- potensi yang dapat terekspresi).
Daftar pangan PRG yang telah aman dapat dilihat di https://standarpangan.pom.go.id/produk- standardisasi/produk-rekayasa-genetik
Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia