Tahukah #SahabatCropLife dengan tim Pengkajian Hukum, Sosial Budaya, Ekonomi PRG (PHSBE) ? Yuk simak penjelasannya!
Pengaturan yang diterapkan dalam Pasal 3 PP No. 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik menggunakan pendekatan kehati-hatian dengan didasarkan pada metode ilmiah yang sahih serta mempertimbangkan kaidah agama, etika, sosial budaya dan estetika. Oleh karena itu, dibentuklah Tim PHSBE
PHSBE-KKH PRG dibentuk berdasarkan SK Ketua KKH PRG Nomor: 02/KKH PRG/01/2012 tanggal 14 Januari 2012. Tim PHSBE bertugas untuk membantu KKH PRG dalam memberikan pertimbangan hukum, sosial budaya dan ekonomi untuk kelayakan pemanfaatan PRG.
PHSBE-KKH PRG juga berperan dalam penyelenggaraan kerja sama dan konsultasi dengan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri dalam keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan dari segi hukum, sosial budaya dan ekonomi.
Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia