SDG2 : Tanpa Kelaparan dan Regulasi Pangan di Indonesia

Tahukah kamu pada tahun 2017, Indonesia menempati posisi kedua sebagai penyumbang sampah terbesar di dunia dengan 40% diantaranya berasal dari sampah makanan? Menurut para peneliti, dengan menghitung semua makanan yang terbuang antara tahun 2000-2019, diperkirakan sekitar 61 – 125 juta orang di Indonesia dapat diberi makan dengan layak, yaitu hampir setengah dari populasi Indonesia saat ini!
Mengejutkan bukan?



Poin kedua dari Sustainable Development Goal (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) merupakan skema yang bertujuan untuk menciptakan dunia yang bebas dari kelaparan pada tahun 2030. Hal tersebut menjadi urgensi mengingat data tahun 2020 yang mencatat bahwa 2,4 miliar orang, atau sekitar 30% dari populasi dunia mengalami kerawanan pangan. Terlebih, angka tersebut semakin meningkat sebanyak 320 juta pada tahun berikutnya.

  • Kurangnya praktik penanganan pangan yang layak
  • Kualitas penyimpanan pangan yang kurang optimal
  • Minimnya standar kualitas pasar dan preferensi konsumen
  • Kurangnya informasi bagi konsumen maupun pekerja yang bergerak di bidang pangan
  • Perilaku konsumtif

Belum ada produk hukum di Indonesia yang secara eksplisit mengatur mengenai limbah pangan, namun kita dapat meninjau undang-undang yang menyentuh tentang pengelolaan limbah secara umum:

  • Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28I ayat 4 dari Undang-Undang Dasar (UUD 1945) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pangan yang layak.
  • Pasal 28H ayat 1 dari UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengelolaan limbah makanan merupakan salah satu bagian kunci dari lingkungan yang baik dan sehat.

Jadi, bagaimana sampah makanan mempengaruhi kelaparan pangan nasional? Dan bagaimana kita dapat mengungkap masalah ini untuk menemukan solusinya? 🤔 Mari kita lihat apa yang menyebabkan fenomena ini dan mempelajari apa yang dapat kita lakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kelaparan dan sampah makanan!😁🌟


Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published.