PHT adalah Pengendalian Hama Terpadu yang digunakan sebagai konsep dalam penerapan penggunaan perlindungan tanaman (pestisida). Strategi penggunaan perlindungan tanaman berdasarkan konsep PHT perlu dilakukan.
Berdasarkan PHT penggunaan perlindungan tanaman harus mengikuti lima kaidah, yaitu :
1. Tepat sasaran – Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sasaran harus diketahui jenisnya secara cepat.
2. Tepat jenis – OPT diketahui lalu dilakukan pemilihan jenis pestisida yang tepat.
3. Tepat waktu – Berdasarkan konsepsi PHT harus dilakukan berdasarkan hasil pengamatan rutin.
4. Tepat dosis/konsentrasi – Dosis pestisida adalah banyaknya pestisida yang digunakan dalam setiap satuan luas. konsentrasi pestisida adalah takaran pestisida yang harus dilarutkan dalam setiap liter air.
5. Tepat cara penggunaan – Keberhasilan pengendalian OPT ditentukan pula oleh cara penggunaan pestisida.