Bagaimana Perlindungan Tanaman Pada hama

Bagaimana perlindungan tanaman pada hama, Yuk simak penjelasannya #SahabatCropLife!

Perlindungan Tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (UU No.12/1992, III:6:20)

Musuh Alami dan Organisme Bukan Sasaran :
Serangga (musuh alami)
• Serangga penyerbuk (lebah)
• Parasitoid (Trichogramma sp & Paederus fuscipes)
• Predator (Laba-laba)

Pengendalian Hayati dengan manfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tulang punggung PHT. Dengan adanya musuh alam yang mampu menekan populasi hama, di dalam agroekosistem terjadi keseimbangan antara hama dan musuh alaminya, sehingga populasi hama tidak melebihi ambang toleransi tanaman.

Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.

Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published.