Sebagaimana kita ketahui bersama selama kurun waktu 5 tahun terakhir, peredaran sarana pertanian palsu baik Pupuk, Pestisida dan juga Benih marak terjadi, tidak saja di pasarkan melalui pasar tradisional, platform digital (E-Commerce) termasuk sosial media.

CropLife Indonesia sebagai salah satu asosiasi pertanian (Non Profit) berkomitmen untuk membangun pemahaman baik di tingkat petani, pemangku kepentingan, kebijakan dan aparat penegak hukum dalam hal penting nya melakukan sinergitas kegiatan, sehingga peredaran produk palsu dan illegal dapat di minimalisir.

Upaya strategis ini menjadi penting, mengingat fokus dan prioritas pemerintah dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian, dimana diharapkan pertumbuhan sektor pertanian di Indonesia dapat berkontribusi dan memiliki dampak besar yang beragam terhadap sektor ekonomi, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan 270 juta lebih penduduk Indonesia, untuk itu dalam pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah- Putih menempatkan sektor pertanian sebagai salah satu prioritas utama dalam Asta Cita No. 2: Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kamandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum atas peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal, baik pupuk, pestisida dan juga benih, dimana dari pengungkapan kasus terakhir di 2024 Polres Subang berhasil mengungkap upaya peredaran pestisida palsu dengan barang bukti pestisida palsu siap edar, ribuan label dan barang bukti lainnya yang di temukan di tempat kejadian perkara.
Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia
Tiktok : Croplife Indonesia