Taukah #SahabatCropLifep pentingnya pengawasan peredaran pupuk dan pestisida secara terpadu untuk para petani? Yuk simak penjelasannya!
Pupuk dan Pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat. Untuk menjamin originalitas pupuk dan pestisida yang digunakan petani harus adanya pengawasan terpadu. Pengawasan secara terpadu ini dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tujuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar Instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. Sasarannya yaitu dapat terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi terkait, tersedianya informasi jenis pupuk dan pestisida yang beredar di masyarakat, tersedianya informasi mutu pupuk dan pestisida yang beredar di masyarakat, terciptanya koordinasi penyelidikan apabila terjadi kasus pupuk dan pestisida.
Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi, Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida sekaligus sosialisasi Pedoman baru KP3 yang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Suatu kehormatan bagi CropLife Indonesia hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan, sekaligus berbagi pengetahuan terkait Adopsi Teknologi Pertaninan dalam Mambangun Pertanian Berkelanjutan di Indonesia.
Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia