Regulasi Pangan di Negara Lain

“Regulasi Pangan di Negara Lain”
[IISMA X CropLife Indonesia : Zero Hunger Part 2]

Tahukah kamu pada tahun 2017, Indonesia menempati posisi kedua sebagai penyumbang sampah terbesar di dunia dengan 40% diantaranya berasal dari sampah makanan? Menurut para peneliti, dengan menghitung semua makanan yang terbuang antara tahun 2000-2019, diperkirakan sekitar 61 – 125 juta orang di Indonesia dapat diberi makan dengan layak, yaitu hampir setengah dari populasi Indonesia saat ini!

Mengejutkan bukan?😱😭

Jadi, bagaimana sampah makanan mempengaruhi kelaparan pangan nasional? Dan bagaimana kita dapat mengungkap masalah ini untuk menemukan solusinya? 🤔 Mari kita lihat apa yang menyebabkan fenomena ini dan mempelajari apa yang dapat kita lakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kelaparan dan sampah makanan!😁🌟

Manajemen Limbah Pangan di Negara Lain
Strategi Norwegia
Pada tahun 2017, pemerintah Norwegia dan 12 organisasi industri makanan telah menandatangani perjanjian tentang yang menargetkan pengurangan limbah makanan sebesar 50% pada tahun 2030.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan meliputi:

  • Menunjukkan tanggal kedaluwarsa makanan, dengan label ‘terbaik sebelum’ dan ‘digunakan sebelum’ yang jelas bagi konsumen.
  • Mengadakan edukasi dalam bentuk lokakarya, seminar, dan konferensi kepada para pemilik bisnis dan konsumen mengenai dampak negatif dari limbah pangan yang berlebihan.
  • Melakukan pemantauan bagi para produsen makanan untuk melaporkan keluaran tingkat limbah makanan di berbagai tahap rantai pasokan mereka.
  • Berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui kegiatan sukarela seperti program penawaran untuk membeli makanan sisa dari konsumen agar tidak dibuang dan disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.

Strategi Korea Selatan – Pada tahun 2022, Korea Selatan telah berhasil memproduksi hampir nol limbah makanan berkat dua peraturan yang diberlakukan pemerintahannya:

  • Pada tahun 2005, pemerintah Korea Selatan melarang praktik membuang limbah makanan ke tempat landfills. Peraturan ini telah memaksa para penduduk untuk menemukan cara lain untuk membuang limbah pangan dan bahkan mendaur ulang sampah mereka.
  • Pada 2013, pemerintah mewajibkan siapa pun yang ingin membuang sampah makanan untuk membeli kantong khusus sisa makanan yang akan dibawa ke fasilitas khusus daur ulang sampah makanan untuk diproses menjadi biogas, pakan ternak, atau pupuk.

Kasus ini telah menyoroti penanganan dua masalah dalam satu solusi, di mana upaya daur ulang dapat berhasil dilaksanakan secara berkesinambungan. Di sisi lain, upaya ini pun telah berhasil mengubah pola konsumsi masyarakat.

Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published.