Penggunaan benih yang tidak bermutu dapat menyebabkan kegagalan panen dan mengancam stabilitas cadangan pangan nasional. Petani dianjurkan untuk menggunakan benih yang bermutu, yaitu benih berlabel dari varietas yang sudah dilepas.
Semua pihak yang terlibat dalam peredaran benih yang tidak bermutu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Persyaratan benih yang bermutu sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, dan UU No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Peraturan tersebut dibuat untuk:
1. Menjaga mutu benih yang beredar
2. Menjamin aspek legalitas produsen dan pengedar
3. Perlindungan hukum bagi pelaku perbenihan
4. Menekan kasus perbenihan palsu dan ilegal
5. Mewujudkan iklim perbenihan yang kondusif
6. Mewujudkan keserasian antara produsen, pengedar, dan pengguna benih
Ayo kamu, jangan lupa lakukan kunjungan di akun-akun social media CropLife Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai edukasi dan inovasi teknologi pertanian di Indonesia.
Twitter : @croplifeindo
LinkedIn : Croplife Indonesia
Youtube : Croplife Indonesia
Facebook : Croplife Indonesia
Instagram : Croplife Indonesia